Honor Ganda

Professional Services

Honor Ganda

Standar Biaya Umum untuk APBN tahun 2014 telah terbit. Bentuknya adalah PMK No. 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014. Ada perubahan nomenklatur yaitu dari Standar Biaya Umum menjadi Standar Biaya Masukan. Tidak banyak yang bisa dibahas dari perubahan ini, mungkin karena standar biaya ini memang merupakan input yang diproses dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA), dimana RKA sebagai outputnya.

    Yang menarik diulas adalah tentang komposisi Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan,
Honorarium Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa/Unit Layanan Pengadaan dan PPHP. Dalam lingkup Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan disebutkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPSPM, Bendahara dan staf pengelola keuangan. Sementara dalam lingkup Honorarium Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa/Unit Layanan Pengadaan disebutkan Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan. Untuk PPHP sudah jelas.

    Komposisi yang menarik adalah ditempatkannya PPK dalam lingkup Pengelola Keuangan, sementara ranahnya spesifik Pengadaan, meski masih tetap berada dalam lingkup keuangan. Yang menjadi tanda tanya adalah kenapa PPK tidak dimasukkan dalam satu lingkup dengan yang bergerak di pengadaan lainnya seperti Panitia/Pejabat Pengadaan. Kemudian meski Perpres 70/2012 telah terbit agustus 2012 lalu, PMK ini masih tidak mengenal Pokja ULP yang dikenal hanya panitia. Okelah ini juga tidak dibahas terlalu dalam.

    Mari kita perhatikan formulasi satuan honorarium dari beberapa komponen kunci pengadaan barang/jasa.

  1. PA diberikan satuan honorarium dalam OB atau Orang Bulan
  2. KPA diberikan satuan honorarium dalam OB atau Orang Bulan
  3. PPK diberikan satuan honorarium dalam OB atau Orang Bulan.
  4. Pejabat Pengadaan diberikan satuan honorarium dalam OB atau Orang Bulan
  5. Panitia Pengadaan diberikan satuan honorarium dalam OP atau Orang Paket.
  6. Pejabat PHP diberikan satuan honorarium dalam OB atau Orang Bulan
  7. Panitia PHP diberikan satuan honorarium dalam OP atau Orang Paket.

    Dalam struktur ini dapat dipahami bahwa ternyata sistem pembayaran yang digunakan oleh PMK 72/2013 untuk organisasi pengadaan hanya Panitia Pengadaan (Pokja-red) dan Panitia PHP yang mendapatkan honor perpaket sementara yang lain honornya perbulan.

    Pertanyaan yang menggelitik dan sering ditanyakan adalah tentang “rangkap jabatan” meski saya tidak terlalu sepakat ini adalah tentang “rangkap jabatan” yang berujung pada honorarium ganda. Salah satu tipe pertanyaan yang muncul Perpres 70/2012, Pasal 12, 1 orang bisa bertindak sebagai PA/KPA sekaligus PPK sekaligus pejabat penandatangan SPM, lalu bagaimana dengan honornya, salah satu atau bisa dapat semuanya?

    UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 1 ayat 12 menjelaskan Pengguna Anggaranadalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Kewenangan penggunaan anggaran ini memiliki arti yang sangat luas.

    UU 1/2004 juga membuka peluang untuk PA, dengan mempertimbangkan rentang kendali, kompetensi dan lainnya, melimpahkan sebagian kewenanganya kepada staf satu tingkat dibawahnya untuk menjadi KPA. Kalau PA tidak menunjuk KPA maka tidak ada pelimpahan kewenangan. Demikian juga dengan PPK, PPSPM, Bendahara bahkan pejabat pengadaan. Artinya tidak ada rangkap jabatan dalam hal ini.

    Maka untuk pertanyaan bagaiaman honor seorang PA yang tidak melimpahkan sebagian kewenangannya? Jawabannya sudah jelas yaitu personil tersebut hanya mendapat honor sebagai PA saja.

    Demikian juga seorang KPA yang bertindak sebagai PPK, maka sewajarnya KPA hanya mendapat honorarium sebagai KPA. Atau juga KPA bertindak sebagai PPSPM juga hanya berhak mendapat honorarium sebagai KPA saja. Kiranya logika ini dapat diterapkan untuk jabatan-jabatan lain dalam pengadaan.

    Untuk memperkuat mungkin bisa dilihat pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012 hal Pembayaran Honorarium dalam Pelaksanaan Anggaran, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  1. Pada prinsipnya honorarium pejabat perbendaharaan diberikan sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas pegawai bersangkutan dalam pengelolaan masing-masing DIPA. Oleh sebab itu kepada pejabat perbendaharaan yang mengelola lebih dari satu DIPA, maka pegawai bersangkutan berhak memperoleh honorarium atas masing-masing DIPA yang dikelolanya. Penghitungan besaran honorarium dihitung berdasarkan nilai pagu masing-masing DIPA yang dikelola, atau berdasarkan akumulasi jumlah pagu masing-masing DIPA apabila dialokasikan hanya dalam satu DIPA sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai standar biaya. Honorarium dimaksud dapat dibayarkan sepanjang telah dialokasikan dalam DIPA.
  2. Apabila Kuasa PA merangkap sebagai PPK atau PPSPM maka Kuasa PA dimaksud hanya diperbolehkan menerima 1 (satu) honorarium pejabat perbendaharaan. Hal tersebut berdasar pertimbangan bahwa pada dasamya tugas PPK ataupun PPSPM merupakan tanggungjawab dan kewenangan Kuasa PA yang ditugaskan kepada PPK atau PPSPM.
  3. Honorarium tim/panitia/komite pelaksana kegiatan diberikan dalam rangka pencapaian output atas kegiatan yang telah ditetapkan dalam DIPA. Pencapaian atas output merupakan tugas dan tanggungjawab PA/Kuasa PA. Sepanjang Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara tidak mengatur secara khusus mengenai pembatasan pembayaran honorarium tim/panitia/komite, maka pembatasan terhadap pembayaran honorarium tim/panitia/komite ditetapkan oleh PA/Kuasa PA setelah memperhatikan efisiensi dan efektifitas pencapaian sasaran.

    Dengan demikian jelas untuk Panitia Pengadaan (Pokja) dan Panitia PHP yang honorariumnya berdasarkan orang paket ditentukan oleh kebijakan PA/KPA. Dan tidak ada ketentuan yang melarang 1 orang yang menjadi panitia pengadaan di beberapa paket pekerjaan mendapat honorarium lebih dari 1.

    Masalahnya adalah PMK 72/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor S-3775/PB/2012 hanya berlaku untuk APBN. Sedangkan APBD ditentukan tersendiri oleh Kepala Daerah atas dasar pertimbangan Unit Keuangan Daerah masing-masing. Kebijakan ini mestinya muncul dalam Peraturan Daearah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyusunan Standar Biaya Masukan Daerah (SBU-Daerah). Dan mestinya pula secara konseptual daerah mengacu pada pemahaman yang sama. Monggo silakan didiskusikan lebih lanjut.

Referensi bisa diakses pada Samsul Ramli’s File https://www.box.net/shared/4eq9o8bvhqkbyna5js8s

Sumber : http://samsulramli.com/honor-ganda/

Leave a Reply